INFORMED CONSENT
(Pada Kelainan
Orthopaedi dan Traumatologi)
PENDAHULUAN
Maraknya atau banyaknya
ketidakpuasan (unsatisfaction) pasien
serta permasalahan hukum yang dihadapi dokter dalam memberikan pelayanan
kesehatan sistem lokomotor maka perlu menjadi perhatian atau mengingat kembali
masalah informed consent, etika
kedokteran dan profesionalisme. Persetujuan atau informed consent pengobatan atau pembedahan kepada pasien adalah
keharusan sebelum dilakukan tindakan. Kelemahan atau kesalahan mendapatkan informed consent dapat menimbulkan
masalah hukum (legal action). Pasien
mempunyai hak menolak pengobatan atau tindakan pembedahan yang akan
direncanakan Oleh sebab itu, informed
consent adalah persetujuan pasien dalam kondisi sadar terhadap pengobatan
atau tindakan pembedahan sistem lokomotor setelah mendapatkan informasi tujuan,
metode atau prosedur, keuntungan dan kerugian yang akan didapatkannya.
Pada tulisan ini kami
mencoba mengingatkan kembali tentang informed
consent, etika kedokteran (bioethics) dan profesionalisme dokter,
residen atau ahli bedah orthopaedi dan traumatologi pada pelayanan kesehatan sistem
lokomotor tanpa mengabaikan hak pasien.