Thursday, September 8, 2016

INFORMED CONSENT

INFORMED CONSENT
(Pada Kelainan Orthopaedi dan Traumatologi)


PENDAHULUAN

Maraknya atau banyaknya ketidakpuasan (unsatisfaction) pasien serta permasalahan hukum yang dihadapi dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan sistem lokomotor maka perlu menjadi perhatian atau mengingat kembali masalah informed consent, etika kedokteran dan profesionalisme. Persetujuan atau informed consent pengobatan atau pembedahan kepada pasien adalah keharusan sebelum dilakukan tindakan. Kelemahan atau kesalahan mendapatkan informed consent dapat menimbulkan masalah hukum (legal action). Pasien mempunyai hak menolak pengobatan atau tindakan pembedahan yang akan direncanakan Oleh sebab itu, informed consent adalah persetujuan pasien dalam kondisi sadar terhadap pengobatan atau tindakan pembedahan sistem lokomotor setelah mendapatkan informasi tujuan, metode atau prosedur, keuntungan dan kerugian yang akan didapatkannya.   

Pada tulisan ini kami mencoba mengingatkan kembali tentang informed consent,   etika kedokteran (bioethics) dan profesionalisme dokter, residen atau ahli bedah orthopaedi dan traumatologi pada pelayanan kesehatan sistem lokomotor tanpa mengabaikan hak pasien.